
MAKASSAR-Lima warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, ditangkap polisi Akibat terlibat tawuran antara kelompok pada Rabu (6/12/2023).
Kelima pelaku tersebut ditangkap yaitu FP (25), SA (27), dan AN (19), bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara dua pelaku lainnya itu WH (21) dan AA (20) tidak memiliki pekerjaan.
"Kami amankan karena terlibat tawuran dan melukai orang lain," ungkap Andi Irvan, Kamis (7/12/2023).
Dari lima orang yang ditangkap tersebut , dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FP dan WH.
Baca juga:
Sinergi Kementan-Kementrans Bangun Kawasan Pertanian untuk Swasembada Pangan
Kedua orang tersebut melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan busur.
Sementara itu SA, AA dan AN masih berstatus saksi
" Kami masih melakukan pendalaman atas perannya masing-masing," ungkapnya
Siketahui, perang kelompok tersebut terjadi pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
Ada tiga korban yaitu Khaerul Ummam, Muh Ainul Yaqin, dan Bripda Taufik.
Kepolisian minta agar aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan pencegahan kriminal di Sinjai Selatan. (*)
Comments (0)
There are no comments yet