Serikat Buruh Tolak Penetapan UMK Makassar Di Tolak Buruh

  • 29 November 2023

MAKASSAR-Sesalkan kenaikan Hanya 3,41 Persen Serikat buruh menolak Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama dewan pengupahan.

Ketua DPD Asosiasi Buruh Makassar, Basri Abbas mengucapkan bawah  kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh  dewan pengupahan dan Pemerintah Kota Makassar, sekira Rp120 ribu atau naik 3,41 persen dinilai tidak  sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang ada di Makassar.

“Formula PP 51 2023 dengan alfa cuman kuadrat  0,2 ini yang kami sesalkan karena itukan bisa sampai 0,3,” Ungkapnya   Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia pertumbuhan ekonomi di Makassar telah mencapai di atas 5 persen tentu bisa relevan dengan kenaikan persentase UMK sebesar 7,4 persen yang diharapkan.

Pihaknya sudah mengusulkan bawah UMK 2024 naik sebesar 7,4 persen. Jika kenaikan itu terjadi, maka UMK Makassar bisa Rp 3.790.340.

Baca juga:
Pelatih PSM Makassar Siap Redam Bhayangkara FC

“Kami sudah menyampaikan kepada perwakilan kami SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan tegas bahwa SPSI menolak kenaikan UMP karena kita menginkan rekomendasi kepada UMK itu 7,4 persen,” ujar Basri.

Pihaknya telah meminta, agar Pemerintah Provinsi Sulsel tak  begitu saja mau menerima usulan UMK dari hasil keputusan dewan pengupah dan Pemerintah Kota Makassar.

“Kita minta Gubernur agar UMK ini tidak langsung disetujui, di mana perlu dipertimbangkan dan tetap melibatkan aspirasi serikat pekerja,” ujar dia

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment