
MAKASSAR- Dinas( ESDM) atau Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan turun tangan dalam menindaki tambang pasir ilegal yang dikeluhkan warga di Kabupaten Gowa. Dinas ESDM meminta agar para penambang menghentikan aktivitas tambang mereka.
Tambang ilegal tersebut terletak di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan. dan mulai beroperasi sejak Minggu (19/11/1023). Dinas ESDM Sulsel memastikan tambang pasir tersebut sama sekali tidak mengantongi izin untuk beroperasi.
"Kan pelanggaran lingkungan juga itu, nda ada izin lingkungan juga toh. Kan semua kegiatan itu kan harus ada izin lingkungannya, termasuk izin tambang," ungkap Jamaludin sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Minggu (26/11/2023).
Jamaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa meminta penambang mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Sehingga, untuk aktivitas yang tidak memiliki izin itu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kan itu kalau ilegal ranahnya APH, karena kalau kita kan biasanya turun hanya bisa mengkonfirmasi suruh hentikan urus ambil izin. Jadi kalau penegakannya mi itu ranahnya mi aparat. Aparat penegak hukum termasuk kepolisian," tambahnya lagi
Baca juga:
Ingin Mencapai Tujuan Anda? Marahlah
Beliau juga menyebut pihaknya sudah memberi peringatan ke penambang ilegal agar berhenti melakukan penambangan. Tapi kada peringatan tersebut seringkali diabaikan oleh para penambang ilegal tersebut.
"Tapi kadang-kadang itu ya pulang ki tetap jalan, janji ji mau ambil izin, (ternyata) tidak ambil izin," ungkapnya
Warga yang ada di sekitar lokasi tambah tersebut mengeluhkan akibat aktivitas tambang pasir tersebut. Parah warga menyebut aktivitas tersebut turut menimbun saluran air untuk dijadikan jalur kendaraan tambang.
"Itu got besar na tutup toh, di sana kanal untuk lewat mobil (tambang). Tidak na kasi jembatan, itu mi protes ki," ujar ketua RW Kamis (23/11/2023).
Comments (0)
There are no comments yet