Pembunuh Kejam Di Makassar Dominggus Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati
MAKASSAR-Pada Saat Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan Di Jalan Mhu Yamin,kota Makassar sudah berhasil diamankan oleh tim kepolisian di Polsek Makassar Jl Kerung-Kerung,kota Makassar,Senin(20/11/23).
Polisi jerat pelaku pembunuhan seorang ibu dan penganiayaan terhadap anaknya dengan hukuman mati.
Sabbe yang umur (65)dan Tabita(45)tahun sudah menjadi korban dari pembunuhan sadis yang terjadi di Jl.Muh Yamin,kota Makassar 19 November pekan lalu.
Sabbe yang umur (65)dan Tabita(45)tahun sudah menjadi korban dari pembunuhan sadis yang terjadi di Jl.Muh Yamin,kota Makassar 19 November pekan lalu.
Sabbe yang sudah tewas dengan robekan pada bagian leher dan kepala, sementara itu Tabita yang pada saat ini sedang koma karena ditusuk oleh suaminya Dominggus(42).
Menurut keterangan pihak kepolisian Kombes pol Mokhamad Ngajib, Pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya sejak lama, karena pembunuhan sudah direncanakan sejak lama,maka di kenakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP,"Katanya pada Senin(20/11/2023).
Karena kelakuannya maka ancaman yang diterima oleh pelaku dikenakan pasal berlapis dengan hukum mati atau akan penjara seumur hidup, ungkapnya.
Terjadinya pembunuhan, dilakukan karena adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang diduga sedang menjalin hubungan dengan pria lain.
Pelaku sendiri, ditangkap di pengunungan hutan Moncongloe, kabupaten Maros saat hendak berusaha melarikan diri.pada saat penangkapan tim polisi melakukan tindakan yang cukup keras karena pelaku berusaha melarikan diri.
Comments (0)
There are no comments yet